Denda Setengah Juta, Buang Sampah Sembarangan di Cipanas

RADARSUKABUMI.com – Jangan buang sampah sembarangan di Rumah Singgah Cipanas. Jika tidak, maka ada denda Rp500 ribu yang akan dikenakan. Hal itu tertuang dalam pengumuman dan imbauan yang dipasang di sepanjang jalan-jalan protokol di kawasan Cipanas.

Koordinator Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Cipanas, Dede Ichsan mengatakan, imbauan tersebut dimaksudkan mencegah adanya pembungan sampah oleh masyarakat di Rumah Singgah. Diharapkan, masyarakat agar membuang sampah ke tempat penampungan di desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Jadi warga di Cipanas kami sangat himbau agar dalam membuang sampahnya itu berkoordinasi dengan pihak RT RW setempat. Sehingga bisa ditangani lebih teratur di wilayah desa masing-masing,” terangnya, Rabu (18/9/19).

Dede menjelaskan, denda Rp500 ribu itu diharapkan bisa memberikan efek jera. Pasalnya, sampah yang menumpuk di Rumah Singgah itu jelas mengganggu pemandangan di jalan protokol tersebut.

“Rumah Singgah itu bukan tempat pembuangan akhir sampah, tetapi hanya mengkoordinir sampah dalam bentuk skala kecil yang nantinya akan diangkut oleh tim DLH Cianjur,” ujarnya.

Senada yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur, Sumarna mengatakan, pihaknya mendukung penerapan denda tersebut.

Karena memang, ketika ada penanganan yang jelas dari pemerintah di wilayahnya masing-masing, sampah reguler masyarakat akan lebih teratur.

“Kami mendukung, jika itu membuat penanganan sampah di Cipanas lebih baik. Karena di Cipanas itu kan wilayah dan masyarakatnya juga cukup besar,” kata Sumarna.

Ia mengimbau, supaya setiap penanganan sampah itu bisa betul-betul serius. Walau bagaimanapun ketika sampah itu menjadi semrawut, maka akan berdampak pada lingkungan yang buruk.

“Sekarang ini saja sedang musim kemarau, kalau nanti musim hujan lagi, gimana kalau terjadi bencana karena sampah dimana-mana,” ingatnya.

(RC/dan/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *