Debt Collector Harus Miliki Sertifikasi, Saat Akan Menarik Kendaraan Nasabah

Ilustrasi Deb Collector
Ilustrasi Deb Collector

CIANJUR – Penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam hal ini seperti leasing terhadap debitur ternyata tidak bisa sembarangan dilakukan. Pasalnya, setiap penarik atau yang lebih dikenal sebagai Debt Collector harus memiliki sertifikasi.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Noviyanto Utomo mengatakan, jika masa waktu penarikan kendaraan tergantung dari perjanjian antara perusahaan pembiayaan dan nasabah dalam hal ini debitur.

Bacaan Lainnya

“Kalau kita tidak mengatur dan juga menentukan perihal waktu penarikan, itu kembali ke perjanjian dengan perusahaan. Namun, UU Fidusia anggunannya bisa dieksekusi jika sudah melanggar perjanjian, sementara penariknya harus memiliki sertifikasi dan jika dilakukan pihak ketiga harus memiliki badan hukum serta kerjasamanya,” ujarnya.

Lanjutnya, mengenai penarikan di jalan, alangkah baiknya tidak dilakukan. Namun, jika debitur tidak bisa ditemui dan bertemu di jalan, sebaiknya di tempat yang aman seperti kantor polisi atau kantor leasing.

“Terkadang kan pihak penagih sulit menemui nasabah di kediamannya, jadi mereka menunggu di jalan. Tapi tetap dibicarakan atau diselesaikannya di tempat aman seperti kantor polisi atau kantor perbankannya,” tuturnya.

“Jika penariknya di jalan, itu biasanya ada surat tugasnya dan juga harus membawa sertifikat fidusianya. Konsumen juga boleh menanyakan itu, jangan sampai malah jadi kejahatan,” sambungnya.

Selain itu, yang menjadi permasalahan adalah terkadang debitur atau nasabah sering menjual atau memindah tangankan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.

“Nah terkadang ada juga konsumen yang memindah tangankan kendaraan atau unit ke pihak lain, itu melanggar perjanjian. Konsumen juga bisa kena sanksi atau pidana, karena kan sudah melanggar perjanjian,” tutupnya. (kim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *