Baru 4 ribu Istri di Cianjur Pilih Jadi Janda

Perceraian

CIANJUR – Faktor ekonomi menjadi salah satu indikator banyaknya kasus perceraian di Kabupaten Cianjur. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Abdul Majid saat ditemui di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Senin (25/10/2021).

“Faktor perceraian itu sebetulnya banyak. Diantaranya adalah karena masalah pihak ketiga, pernikahan dini, dan bisa karena adanya intervensi keluarga. Namun salah satu indikator yang paling tinggi adalah karena faktor ekonomi,” kata Abdul Majid kepada radarcianjur.com

Bacaan Lainnya

Adapun jumlah kasus perceraian sendiri, ia menyebut, hampir rata-rata pertahunnya itu bisa mencapai 6000 kasus cerai. Namun jika dibandingkan dengan tahun ini karena masih berstatus PPKM, pihaknya membatasi pelayanan yang dilakukan oleh masyarakat.

“Untuk tahun 2021 ini kami mencatat sekitar 4 ribu kasus perceraian telah terjadi di Kabupaten Cianjur ini. Meski saat ini kami masih membatasi pelayanan gugat cerai atau talak cerai karena masih di masa penerapan PPKM,” kata Abdul.

Lebih lanjut, dalam kasus perceraian pun, kata Abdul, tak bisa dilihat dari seberapa tahun usia warga yang akan melakukan gugat atau talak cerai tersebut. Karena menurutnya, perceraian itu adalah sebuah pilihan pasangan suami istri dimana sudah tidak nyaman untuk terus merajut rumah tangga.

“Jadi dari ribuan kasus cerai hingga saat ini, usia tidak begitu menjadi faktor terjadinya perceraian. Karena cerai bisa berlaku pada siapa saja. Ketika rumah tangga sudah tidak nyaman, maka mereka memutuskan ke pengadilan supaya bisa mengurai permasalahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara cerai pun, kasus gugat cerai yang dilakukan oleh seorang istri lebih banyak dibandingkan dengan talak cerai dari pihak suami. Pasalnya, menurut Abdul, berdasarkan data secara nasional pun ternyata perempuan itu lebih sadar melaksanakan hak dan tanggung jawabnya dibandingkan seorang suami.

“Yang kami catat, gugat cerai pun masih didominasi. Karena memang melihat data, seorang istri justru lebih sadar melakukan tanggungjawabnya dibanding suami. Karena sang suami lebih banyak melalaikan hak dan kewajibannya kepada istri,” kata dia.

Dengan segudang kasus yang ada, ia tentu tak lupa mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama bagi yang akan melangsungkan pernikahan, agar betul-betul bisa tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena dengan begitu, di saat misalnya nanti terjadi perceraian, maka bisa tercatat pula di Pengadilan Agama.

“Jadi di saat pernikahan itu tercatat secara resmi, maka ketika terjadi perceraian pun akan dicatat pula oleh pengadilan agama dan mereka bisa melakukan pernikahan lagi sehingga tertib administrasi. Terlebih dapat menghargai harkat dan martabat perempuan,” pungkasnya. (dan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *