Rudy menegaskan bahwa jika perbuatan para kades tersebut tergolong tindak pidana, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan menyerahkan kasus itu kepada Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Segala hal yang berbau premanisme kita pun menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi. Kita pun sudah menetapkan Peraturan Bupati terkait Satgas Pemberantasan Premanisme di Kabupaten Bogor, maka segala tindak premanisme di Kabupaten Bogor, kita akan berantas bersama-sama dengan forkopimda,” tegasnya.(*)






