BPOM – KPID Jabar Kerjasama

BANDUNG – Dalam rangka mengintesifkan tindak lanjut pengawasan obat tradisonal dan suplemen kesehatan, Balai Besar Pengawas dan Makanan (POM) menggelar acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa barat dengan maksud untuk memperkuat pengawasan iklan produk tersebut pada media penyiaran lokal.

Deputi Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Maya Gustina Andarini menjelaskan pihaknya telah menemukan sebanyak 50% penjual obat tradisional dan 34% produk suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat regulasi untuk penayangan iklan di media lokal, khususnya Jawa barat.

“Ditemukan Obat tradisional sekitar 50 persen dan suplemen kesehatan 34 persen tidak memenuhi,” ucapnya, Hotel Aston, Kota Bandung, Selasa (17/4).

Hal tersebut terjadi karena di nilai masih kurangnya pengetahuan mengenai regulasi beriklan dan minimnya komunikasi dengan penyedia jasa atau pihak ke 3 dalam beriklan.

“Hal itu terjadi mungkin dikarenakan pelaku usaha belum mengetahui soal regulasi atau mungkin tidak ada sinkron antara perusahaan dan pengiklan. Sebab kadang-kadang melalui jasa pengiklan,” ujar Andarini kepada RMOLJabar.

Andarini menambahkan, Badan POM akan melakukan upaya-upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran kepada para pelaku usaha dengan beberapa metode yang sudah disiapkan, salah satunya menggandeng KPID Jawa Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *