Komnas PA: Bogor Masuk Zona Merah Kekerasan Anak

Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait saat diwawancara sejumlah media di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (5/8/2020).

BOGOR, RADARSUKABUMI.com – Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebutkan, Bogor masuk zona merah kekerasaan terhadap anak menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

“Dua kota ini, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor zona merah terhadap pelanggaran anak,” kata Arist Merdeka Sirait.

Arist menjelaskan bahwa angka pelanggaran terhadap anak di Bogor cukup tinggi seperti kasus bully atau perundungan, kekerasan dan perdagangan anak. Termasuk pula perbudakan seksual yang tercatat mendominasi dibanding jenis kekerasan anak lainnya.

“Di Bogor sendiri cukup tinggi. Karena di Bogor ini kami mencatat ada 389 kasus pelanggaran terhadap anak. 50 persen lebih itu kejahatan seksual,” kata Arist Merdeka Sirait.

Arist menilai bahwa Bogor belum memiliki sistem pendataan yang baik tentang korban kekerasan anak termasuk pula belum memiliki mekanisme sistem perlindungan anak.

Jika ada kejadian, kata dia, masih ditangani secara sendiri-sendiri.

“Belum ada mekanisme kalau ada kejadian ini bagaimana. Apa fungsi pemda, apa fungsi masyarakat, apa fungsi alim ulama misalnya perlu terlibat di situ. Kemudian juga bagaimana itu terkonfirmasi datanya sehingga penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Termasuk pula anak-anak yang saat ini tengah berjuang melawan korona yang mana sistem perlindungannya masih belum ada.

“Oleh karena itu tidak berlebihan Komnas PA dengan kritik yang baik mengatakan bahwa Bogor itu zona merah terhadap pelanggaran hak anak. Angkanya cukup tinggi,” ungkap Arist. (PS/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *