Tega…Anaknya Sendiri Dijual 2 Juta untuk Dijadikan PL

BEKASI – HN (55) orangtua WN (16) tak habis pikir. Anaknya dijual sindikat perdagangan orang untuk menjadi pemandu lagu (PL) di sejumlah kafe di Nabire, Papua, dihargai Rp2 juta. DW, sang mami, perempuan yang menjual WN mendapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya, Rp500 ribu jatah NV, rekan WN yang mengenalkannya ke DW.

DW dan NV pun ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Keduanya dianggap melanggar UU Perlindungan Anak dan dibidik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Mereka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, J. Saragih buka-bukaan soal kasus perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Saragih menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di Warung Jaka, Bekasi Timur.

’’Mereka ditetapkan tersangka karena mengirim WN untuk menjadi PL di Cafe Green As di Nabire, Papua,’’ ungkap Saragih, kemarin.

Saragih bertutur, DW sempat bekerja di Cafe Ginting. Di sana ia memiliki teman yang saat ini sudah bekerja di Nabire. Temannya meminta dirinya membantu mengirimkan perempuan untuk menjadi PL.

Bukan cuma-cuma. Ada bayarannya. Sekali kirim, DW mendapat jatah Rp2 juta. Sehingga, DW mencari perempuan untuk dikirimkan ke Papua. Sementara, NV merupakan rekan DW. Ia diminta DW untuk membantu mencari perempuan yang bersedia menjadi PL.

Dalam kasus pengiriman WN ke Papua, NV berperan sebagai orang yang menawarkan WN untuk bekerja. Setelah WN bersedia, NV melaporkannya ke DW untuk menerbangkan WN ke Nabire.

“Setelah WN dikirim, ditransferlah uang Rp2 juta oleh yang di sana (Nabire). DW dapat Rp1,5 juta. NV dapat Rp500 ribu,” imbuh Saragih.

DW, ungkap Saragih, sudah mengirimkan tiga orang termasuk WN. Satu di antaranya sudah pulang, yaitu WT. Belakangan, WT lah yang mengabarkan keluarga WN di Kelurahan Margamulya, Bekasi Timur, bahwa anak mereka bekerja sebagai PL di Nabire, Papua.

Menurut Saragih, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian di Papua untuk mengembalikan WN kepada kedua orangtuanya. ’’Kemungkinan, akan ada tersangka baru. Karena, dalam kasus ini ada penjual dan pembeli,’’ ujar Saragih lagi.

Lebih lanjut, terkait dengan kepulangan WN, Saragih menyatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan orang tua korban serta kepolisian setempat. Supaya, WN dapat kembali ke Bekasi dan menjalani hari-hari seperti anak seumurannya.

“Kita akan lanjut lewat orang tuanya supaya mudah-mudahan bisa dikembalikkan ke sini (Kota Bekasi),” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WN memilki utang Rp11 juta kepada pemilik kafe. Sementara penghasilannya sebagai PL hanya Rp100 ribu/jam. Untuk kembali ke Bekasi, WN harus mampu melunasi hutangnya itu. Karena hal itu yang dilakukan WT sehingga bisa pulang dan memberitahukan ke orang tua WN terkait kondisi anaknya.

WN merupakan anak putus sekolah yang sudah dua bulan tidak pulang ke rumah karena berada di Papua. Ia memilih bekerja walaupun ayah dan ibunya tidak mengizinkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak baru gede (ABG) di Margamulya, Bekasi Timur, sudah diduga masuk ke dalam jaringan sindikat perdagangan orang.

(neo/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *