Tak Peduli Kaum Buruh, Ridwan Kamil Disebut Obon

BEKASI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Edaran 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK di Jawa Barat tahun 2020 pada 21 November 2019.

Menurut anggota DPR RI, Obon Tabroni, surat edaran itu membuat potensi gejolak dalam hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas merugikan para Buruh di Jawa Barat, karena Surat edaran ini membuat posisi buruh sangat rentan menerima perlakuan dari oknum pengusaha yang berani membayar upah di bawah ketentuan upah minimum,” kata Obon baru-baru ini.

Menurut data Obon, ada 56 perusahaan mengajukan pengangguhan upah atas SK gubernur itu. Artinya, masih ada ruang bagi para pengusaha jika tidak ingin menjalankan SK gubernur.

“Saya mengkhawatirkan tindakan gubernur saat ini akan mengakibatkan Gejolak yang menggangu kondusifitas hubungan industrial saat ini antara pengusaha dan buruh/pekerja di Jawa Barat. Jawa barat memiliki jumlah Pekerja lebih dari 127,07 Juta orang yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat,” kata Politisi Gerindra ini.

“Saya sangat menyayangkan sikap Gubernur Jawa Barat yang tidak menggunakan Surat Keputusan akan tetapi lebih memilih menggunakan Surat Edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum,” sambung Obon.

Tindakan RK, menurut hematnya, bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana UMK ditetapkan melalui SK Gubernur, bukan surat edaran.
(Andi Saddam/Pojok Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *