RADARSUKABUMI.com – Polisi mengamankan tersangka penganiayaan kucing di Jalan Bojong Megah 11, Rawalumbu, Selasa (18/2/2020) siang.
RH (50) dalam keseharian bekerja sebagai sopir angkutan kota. Aksinya dilaporkan komunitas pecinta binatang, Animal Defenders Indonesia.
Ia kedapatan memukul kucing dengan sapu hingga kucing itu mati. Aksi RH tertangkap kamera CCTV dan menjadi viral.
“RH dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman 9 bulan penjara,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Arman.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, karena tindakannya tergolong tindak pidana ringan, ia tak bisa ditahan.
“Tidak bisa ditahan,” ucapnya.
Kasus ini akan langsung diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bekasi hingga dinyatakan selesai.
“Iya, langsung dilimpahkan kepada PN untuk sidang tindak pidana ringan,” demikian Arman.
(int/izo/rs)