“Itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat aparatur sipil negara dalam pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi,” kata Erna kepada GoBekasi.co.id (grup pojoksatu.id).
Sejatinya, mereka tak berlama-lama untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Sebab, masih ada dua lokasi yang akan dituju untuk kembali berunjuk rasa, yaitu Kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD Kota Bekasi.
Di Kejari mereka ingin mendorong Kejari Kota Bekasi untuk menindaklanjuti laporan LSM GMBI dan masyarakat terkait permasalahan dugaan kejahatan pajak,” katanya
Sedangkan DPRD Kota Bekasi, mereka meminta untuk segera mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membuat UU tentang penolakan LGBT di Indonesia.
“DPRD Kota Bekasi diminta menggunakan Hak Inisiatif membuat Perda tentang larangan kaum LGBT melakukan aktifitas dan kegiatan mensosialisasikan atau mempromosikan kegiatan kaum LGBT di Kota Bekasi,” tandasnya.
(mar/pojoksatu/pojokjabar)




