Anak Anggota DPRD Bekasi Diduga Setubuhi ABG, Akan Ditangkap Paksa

pelecehan seksual ilustrasi
Ilustrasi

RADARSUKABUMI.com – Polres Metro Kota Bekasi, Jawa Barat telah menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT, 21. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menyetebuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun.

“Sudah naik sidik tanggal 6 Mei, sudah ditetapkan sebagai terdangka,” kata Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Aloysius Supriyadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).

Bacaan Lainnya

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, AT belum ditahan. Saat ini, pelaku masih diburu petugas. “Saat ini pencarian yang bersangkutan,” jelas Aloysius.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing menambahkan, AT akan ditangkap paksa oleh polisi. Pasalnya, selama ini dia selalu mangkir dari panggilan penyidik. “Tersangja sedang dipanggil lagi dan akan dibawa paksa,” pungkas Erna.

Sebelumnya, aksi asusila diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.

Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. “Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.

Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (jpg)

Pos terkait