Remaja Bandung Garap Prostitusi Online di MiChat, Segini Tarif untuk Sekali Kencan

Remaja Bandung Prostitusi

BANDUNG Seorang pria berusia 20 tahun berinisial FM ditangkap jajaran Sastreskrim Polrestabes Bandung. Ia menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, FM berperan sebagai orang yang menawarkan jasa wanita.

Bacaan Lainnya

“Polrestabes Bandung telah mengungkap perkara dugaan prostitusi online. Tersangka 1 orang inisial FM usia 20 tahun,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Aswin menambahkan, dalam kasus ini ada 6 orang wanita yang turut diamankan sebagai saksi.

“Ada 6 wanita yang diamankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini,” Aswin melanjutkan.

Aswin mengatakan, anggotanya sempat melakukan penetrasi atau pengintaian dengan cara masuk ke dalam grup MiChat tersebut. Setelah mengumpulkan informasi, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah apartemen di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

“Modusnya mereka masuk ke aplikasi Mi Chat. Beberapa wanita ini bagian dari grup mi chatnya. Kami telah penetrasi, masuk ke grup,” ungkap Aswin.

Tersangka menawarkan jasa wanita-wanita tersebut melalui aplikasi kencan Mi Chat. Aswin menyampaikan, 4 wanita itu masuk dalam grup Mi Chat. Tiap wanita dikenakan tarif senilai Rp250 ribu.

Sementara, FM mengaku mendapat Rp50 ribu sebagai komisi dari setiap transaksi. Dari keterangan tersangka FM, mereka sudah melakukan praktek prostitusi online tersebut kurang lebih selama setahun. Dalam praktik prostitusi online ini, tersangka FM juga menjadi orang yang mengurusi akun Mi Chat para wanita tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka FM terancam dijerat pasal 2, pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara malsimal selama 15 tahun.

(muh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *