Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal

Bos Pinjol ilegal ditangkap
Bos Pinjol ilegal ditangkap

BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior, pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Jogjakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombespol Arif Rachman mengatakan, RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta.

Bacaan Lainnya

RSO memiliki jabatan lebih tinggi dari 7 tersangka lain yang sebelumnya sudah ditahan.

”Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah 8 tersangka,” kata Arif seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa (19/10).

Manajer senior pengendali 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, ia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.

Menurut Arif, tersangka RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut.

Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer di Jogjakarta.

”Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,” tutur Arif.

Adapun 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, lanjut Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.

”Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti,” ucap Arif.

Sebelumnya diberitakan, unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap aktivitas aplikasi Pinjol ilegal.

Sebanyak 83 orang yang merupakan kolektor aplikasi Pinjol alias debt collector diamankan saat dilakukan penggerebekan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman mengungkapkan, telah menggerebek sebuah kantor yang menjadi tempat praktek para debt collector aplikasi Pinjol ilegal.

“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK,” ungkap Arif, Senin (14/10/2021).

Keberadaan Pinjol ilegal tersebut terungkap usai adanya laporan korban pada 14 Oktober 2021, berinisial TM.

Korban terbaring di rumah sakit karena stres usai menerima teror dari para debt collector pinjol ilegal tersebut.

(jawapos )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *