Pabrik Kosmetik Ilegal di Bandung Dibongkar

Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari pabrik kosmetik ilegal.

BANDUNG – Polisi membongkar pabrik kosmetik ilegal di Bandung. Pabrik tersebut mengolah kosmetik sendiri dan menjual tanpa memiliki izin edar. Pabrik tersebut berada di Jalan Rahayu Raya Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.

Pabrik tersebut dibongkar personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin langsung Kasubdit I AKBP Herry Afandi pada Rabu (19/2).

Bacaan Lainnya

“Pabrik tersebut memproduksi dan mengedarkan kosmetik serta sabun yang diolah menjadi cream siang dan malam menggunakan campuran kimia,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jumat (21/2).

Pabrik kecil tersebut dikelola oleh EC. Polisi juga sudah menetapkan EC sebagai tersangka dalam kasus ini. EC mempekerjakan enam orang karyawan di pabrik tersebut.

“Karyawan bekerja menyiapkan produk kosmetik, membuat produk kosmetik dan mengemas produk kosmetik sesuai alamat orderan dari konsumen,” tutur Enggar.

Dalam menjalankan bisnisnya, menurut Enggar, pabrik tersebut mengolah ulang produk-produk kosmetik seperti krim hingga sabun badan. Hasil olahan kemudian dimasukkan ke dalam kemasan yang sebelumnya sudah disiapkan.

“Lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak printer di komputer,” kata Enggar.

Usai kosmetika dikemas secara rapi, produk itu lalu dijual melalui online shop dengan nama akun ‘Sintren Olshop’. Mereka menjual dengan harga di bawah pasaran.

“Harga yang dipatok mulai Rp1.950 hingga Rp20.000-an.

BARANG BUKTI:

  • Satu buah tong berisi cream botol putih sebanyak 68 buah.
  • Satu kotak warna putih berisi bb glow sebanyak 87 buah.
  • Enam plastik cream warna kuning.
  • 22 cream siang.
  • 12 cream malam.
  • 40 paket isi cream siang, malam dan toner.
  • Satu jerigen warna putih berisi body wash lemon kuning sebanyak 20 liter.
  • Satu jerigen warna putih berisi warna lemon sebanyak 20 liter.
  • Satu jerigen warna putih berisi shampo mint sebanyak 20 liter.
  • Satu jerigen berisi lemon conditioner sebanyak 20 liter.
  • Satu jerigen warna putih shampo strawberry sebanyak 20 liter.
  • Tiga jerigen warna putih berisi shampo lemon warna kuning,
  • 28 buah botol warna putih berisi cream warna kuning.
  • Satu buah tong berisi 48 buah botol warna putih isi cairan warna merah muda.
  • Delapan buah lipstik warna merah marun.
  • Dua warna coklat berisi 288 cream merk temulawak.
  • Satu dus warna coklat berisi 120 cream merk colagen.
  • Tiga buah botol besar minyak zaitun.
  • Satu bungkus kristal bening.
  • Empat cetakan sabun.
  • Satu loyang berisi cream warna kuning.
  • Satu panci kecil isi sabun paya cair.
  • 49 buah sabun warna oren.
  • 12 buah sabun warna kuning.

Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik ini sebesar Rp35 juta per bulannya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juli 2019,” ucap Enggar.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari produk kosmetik hingga bahan olahan kosmetik. Polisi menjerat EC dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

(arh/bbs/radarbandung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *