Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar Dimusnahkan

BANDUNG— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat memusnahkan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi senilai Rp 2,5 miliar. Barang sitaan tersebut dikumpulkan dalam periode Agustus-Oktober 2018 lalu.

Pemusnahan barang haram itu terdiri dari ekstasi 2.003 butir, sabu 461,74 gram dari L161 09 BNNP Jabar, dan ganja 13,7 kilogram dari LKN temuan 06 BNNK Bogor.

Bacaan Lainnya

Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif menjelaskan narkotika berasal dari LKN 09 yang berhasil diungkap pihak BNNP Jabar dan bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai dan PT Pos Indonesia.

Disebutkan barang haram tersebut milik tersangka FH yang merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu. Tersangka merupakan jaringan internasional yang melakukan peredaran di wilayah Karawang dan Bogor.

“Ekstasi tersebut berasal dari Negara Belgia dengan modus menyimpan di sol sendal dikirim dengan ekspedisi Pos Indonesia dan sabunya berasal dari Warga Negara Nigeria yang DPO,” kata Sufyan di Kantor BNNP Jabar, Bandung, Selasa (6/11).

Kasus ini terungkap dari hasil kerjasama dengan POM TNl AU Lanud, Atang Sandjaja yang menemukan orang mencurigakan saat berpatroli. Akhirnya ditemukan barang bukti ganja seberat 13,7 kilogram.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *