Miftahudin Diganjar 2 Tahun Penjara

BANDUNG – Miftahudin, terdakwa kasus penyuapan Bupati Subang nonaktif, Imas Aryumningsih, divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, kemarin. Miftahudin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara lantaran terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Bupati Subang nonaktif, Imas Aryumningsih.

“Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Menyatakan terdakwa Miftahudin bersalah dan menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wiyarni saat membacakan amar putusannya.

Bacaan Lainnya

Hukuman yang dijatuhkan kepada Miftahudin lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Miftahudin dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam paparannya, hakim mengatakan, perbuatan terdakwa Miftahudin bersama-sama dengan Puspa Sukrina alias Koh Asun (berkas terpisah) pada Juli 2017 hingga Februari 2018 di kantor terdakwa, dan di rumah dinas Bupati Subang memberikan sesuatu berupa uang dengan total Rp 1.275.000.000, yang patut diduga sebagai uang pelicin untuk mengeluarkan perizinan pendirian pabrik di Kabupaten Subang.

Dalam berkas dakwaan, uang senilai Rp 1,275 miliar tersebut rinciannya, Rp 300 juta masuk kantong pribadi Imas, kemudian pemberian fasilitas kampanye Pilkad Subang 2018 Rp 110 juta lebih, kemudian pembelian kamera dan laptop kepada Imas.

Selain kepada Imas, terdakwa pun memberikan uang Rp 40 juta kepada Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika, kepada pihak swasta Data atau Darta Rp 824 juta, dan janji memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada bupati Imas.

Semua uang tersebut diberikan terdakwa dengan maksud agar Imas sebagai Bupati Subang mengeluarkan Izin prinsip dan izin lokasi untuk PT Pura Binaka Mandiri, dan PT Alfa Sentr Property. Padahal semua itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Subang sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari kroupsi, kolusi dan nepotisme.

 

[nie]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *