BANDUNG

Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Divonis Kurungan dan Denda

×

Mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Divonis Kurungan dan Denda

Sebarkan artikel ini
Sidang virtual Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2020)./Foto: Arief

BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung melalui Majelis Hakim Tipikor PN Bandung memvonis mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat dengan hukuman penjara selama satu tahun, serta denda Rp 50 juta, subsidair kurungan satu bulan.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung.

Jpu menuntut, hukuman satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara, denda Rp 50 juta, subsidair kurungan tiga bulan.

Sidang putusan ini digelar secara video conference, terungkap bahwa kasus pungutan liar terhadap kepala SMP di Kabupaten Bandung, dilakukan terdakwa Maman Sudrajat.

Ketua Majelis Hakim Daryanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni memaksa seseorang memberikan suatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingannya sendiri, yaitu meminta sembilan orang kepala sekolah untuk menyerahkan uang senilai Rp 7,5 juta, atau dengan total Rp 52,5 juta, sebagaimana dakwaan kedua pasal 11 UU Tipikor.

“Menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara dikurangi masa hukuman. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta atau diganti kurungan selama satu bulan,” katanya, Senin (22/6).

Mmajelis menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada 1 Januari 2020 saat melakukan pertemuan dengan Sekdis Pendidikan Kabupaten Bandung Adang Sujana, yang intinya menyatakan jika permasalahan yang menimpa kepala sekolah di kepolisian belum beres dan meminta bantuan (dana) dari sekolah yang menerima bantuan di atas Rp 500 juta.

Kemudian, terdakwa mencarikan info dan mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Adang Sujana yang isinya merupakan daftar sekolah yang menerima dana alokasi khusus (DAK) TA 2019 yang nialinya di atas Rp 500 juta.

Keesokan harinya, saksi Adang Sujana memanggil beberapa kepala sekolah yang menerima bantuan, di antaranya saksi Sutisna (Kepala SMP Bina Nusantara) dan memerintahkan kepadanya untuk mengumpulkan sebanyak 10 kepala sekolah yang menerima bantuan di SMPN I Pameungpeuk.

Pada Jumat 3 Januari 2020, saksi Adang Sujana memerintahkan terdakwa untuk terlebih dulu berangkat ke SMPN 1 Pameungpeuk. Pertemuan di lakukan di ruang kepala SMPN Pameungpeuk dan dihadiri 9n kepala sekolah.

”Terdakwa menyampaikan atas intruksi saksi Adang Sujana (Sekdis) bahwa ada dua kepala sekolah yang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) dengan kisaran uang sebesar Rp 60 juta. Terdakwa juga menyampaikan padahal tidak harus sebesar itu dan sekarang, silakan diatur-atur,” katanya.

Kemudian para sekolah yang hadir berunding dan sepakat masing-masing memberikan uang Rp 7,5 juta. Namun yang menyetorkan uang hanya 7 kepala sekolah dengan total Rp 52,5 juta dan uang dikumpulkan dalam keresek hitam kemudian disimpan di mobil terdakwa.

”Para kepala sekolah terpaksa memberikan uang tersebut lantaran terdakwa merupakan atasan mereka yang memberikan penilaian, dan khawatir akan berpengaruh kepada karirnya dengan melakukan mutasi dan dianggap tidak loyal,”ujarnya.

Saat terdakwa akan meninggalkan SMPN 1 Pameungpeuk, mobil dinasnya dihentikan oleh tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan uang senilai Rp 52,5 juta. Terdakwa pun langsung diamankan.
(arf/pojokjabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *