Kota Bandung Punya Peraturan Baru, Merokok Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi Merokok

BANDUNG – Sekarang bagi perokok jangan coba-coba merokok sembarang tempat di Kota Bandung karena akan kena sanksi denda Rp500 ribu atau kerja sosial.

Aturan sanksi bagi perokok terdapat dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sudah ditetapkan melalui rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (30/4) lalu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD secara langsung dan virtual melalui teleconference dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan, AT., MM.

Bacaan Lainnya

Rapat dihadiri pimpinan DPRD dan anggota DPRD, Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta OPD Pemerintah Kota Bandung.

Ketua Pansus 9 Raperda KTR, Rizal Khairul, SIP., M.Si, mengatakan, Raperda KTR telah ditetapkan menjadi Perda, dengan harapan dapat mencegah perokok pemula, mengurangi perokok di tengah masyarakat serta memperbaiki kualitas udara Kota Bandung.
Lokasi larangan merokok dalam Perda

KTR atau lokasi larangan merokok dalam Perda ada beberapa lokasi. Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotik dan lainnya.

Tempat proses belajar mengajar mulai dari Paud sampai Perguruan Tinggi termasuk pesantren dan lembaga pendidikan.

Lokasi lainnya yang masuk KTR yaitu, taman kota, taman wisata, tempat rekreasi, terminal, halte, stasiun kereta api, bandara, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum dan tempat kerja.

Lokasi KTR lainnya tempat umum yaitu pusat perbelanjaan modern; pasar tradisional, penginapan; hotel dan rumah makan, kafe serta restoran.

“Bagi orang yang merokok di KTR akan didenda Rp 500 ribu atau kerja sosial, ditahan KTP dan diumumkan di media sosial atau media massa,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, di KTR selain dilarang merokok juga dilarang berjualan rokok dan dilarang ada iklan rokok.

Pada KTR juga ada pelarangan untuk menyediakan asbak dan harus memasang tanda dilarang merokok sesuai persyaratan pada semua pintu masuk utama dan tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca dan/atau didengar baik.

“Pengelola gedung harus mengawasi KTR dan harus berani menegur orang yang melanggar dan memberikan peringatan, jika masih membandel bisa lapor ke Satgas KTR,” ujar Rizal.

Gedung perkantoran harus sediakan ruangan khusus

Gedung perkantoran harus menyediakan ruangan khusus merokok. Ruang tempat merokok harus ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.

“Jauh dari pintu masuk dan keluar; dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang,” ujar Rizal.

Rizal mengatakan, pengelola gedung yang tidak menyediakan ruang khusus merokok kena denda Rp 50 juta. Pemkot harus membentuk Satgas KTR sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

Perda KTR dibuat atas amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan penjabaran amanat Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 huruf H.

“Kesabaran dan ketekunan sangat diperlukan dalam menyosialisasikan dan menegakan Perda KTR kepada masyarakat, efektivitas perda tergantung pada penerapan aturan,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan, rokok dianggap mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan makanya dibuat Perda.

Penerapan kebijakan KTR di Kota Bandung diharapkan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat kesehatan serta memenuhi hak kesehatan masyarakat akan udara yang sehat, mengurangi konsumsi rokok masyarakat, mencegah jumlah perokok pemula serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara.

Menurut Rizal penegakan aturan membutuhkan keberanian dan ketegasan aparat, mengingat zat adiktif sangat mempengaruhi perilaku manusia, maka kesabaran dan ketekunan sangat dibutuhkan dalam penyadaran, pendidikan serta pencarian jalan keluar bagi permasalahan rokok.

(radarbandung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *