Kasus Habib Rizieq Dihentikan

BANDUNG – Polda Jawa Barat melalui jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, melakukan penghentian penyidikan kasus dugaan penghinaan Presiden Soekarno dan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.

Kasus yang berawal dilaporkan oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016 silam.Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, SP3 oleh Polda Jabar dikeluarkan Februari lalu.

Bacaan Lainnya

“Penyidik Direstkrimum Polda Jabar telah menghentikan kasus itu sekira bulan Februari 2018 akhir,” kata Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (7/5).

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 KUH Pidana yang mengatur soal ujaran kebencian, permusuhan atau merendahkan pemerintah dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun. “Sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindak lanjuti dalam proses penyidikannya. Bukti-bukti yang dibutuhkan terkait unsur pasal 154 a,” kata Truno.

Sukmawati juga turut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait puisinya yang dinilai menghina agama tertentu. Adapun saat ini, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

 

[bon]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *