Hati-hati Membeli, Pedagang ini Ubah Daging Babi Diracik Menyerupai Daging Sapi

BANDUNG- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penjualan daging babi yang diracik sedemikian rupa agar menyerupai daging sapi.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang adanya daging babi yang diperjualbelikan.

Bacaan Lainnya

“Selama masa pandemi ini ada Satgas pangan. Yang tugasnya memantau kebutuhan pokok. Kami mendapat info ada daging babi diolah menjadi daging sapi,” paparnya, Senin (11/5) di Mapolresta Bandung.

Dua pelaku asal Solo, yakni Y dan M mengelabui pembeli dengan menggunakan boraks agar daging babi ini mirip daging sapi.

“Kedua pelaku mendapat pasokan daging dari Solo, lalu diolah dengan menggunakan boraks agar mirip daging sapi. Saat menjual di Bandung kedua tersangka menjualnya dengan harga hampir mendekati harga daging sapi asli,” terangnya.

Para pelaku ini sudah setahun menjalankan bisnisnya.

“Mereka berdua mengontrak di Bandung ini, pasokan daging dikirim selama seminggu sekali dengan menggunakan kendaraan pick up,” paparnya.

Selain dua tersangka asal Solo, Polisi juga mengamankan dua warga Bandung yang menjadi penjual eceran.

“Ada Ar dan As. Mereka berdua bertugas menjual ke pasar Majalaya dan Baleendah,” paparnya.

Dari hasil pendalaman, selama setahun pelaku menjual daging babi sebanyak 63.000 kg.

“Dalam setahun ya, untuk saat ini barang bukti yang kita amankan 600 kg, 500 kg masih dalam bentuk daging babi, dan 100 kg bercampur dengan boraks,” paparnya.

Kapolresta mengimbau masyarakat waspada, namun tetap tenang.

“Kepada masyarakat kabupaten Bandung tetap waspada namun harus tenang, apabila ada yang menemukan kejadian daging babi dijual segera lapor ke Polisi,” jelasnya.

Kapolresta menjelaskan, perihal perbedaan ciri daging babi dan sapi.

“Jadi masyarakat harus waspada jika ada daging warnanya merah banget itu perlu dicurigai, kesegaran daging sapi dengan warna merah mempunyai ciri khas. Jika daging babi warna aslinya aga pucat, jadi bisa terlihat mana warna merah asli atau merah dari hasil boraks,” paparnya.

Para pelaku ini menjual dengan menawarkan ke beberapa pengecer langganan, dan masyarakat datang langsung ke pedagang besar.

“Modusnya seperti itu, sehingga merugikan masyarakat,” paparnya.

Kepada keempat tersangka, dijerat dengan pasal 91 A jo pasal 58 ayat 6 UU no 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan serta UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, keempat pelaku dilakukan penahanan sejak kasus ini terungkap awal bulan Mei lalu,” pungkasnya.
(arf/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *