Habib Bahar bin Smith Dituntut Penjara 6 Tahun

Habib Bahar

RADARSUKABUMI.com — Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Bogor dituntut 6 tahun penjara. Hal tersebut diucapkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,” ujar JPU dalam sidang.

Bacaan Lainnya

Tuntutan yang diajukan jaksa dikarenakan Bahar diyakini telah terbukti bersalah telah melanggar Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa mengatakan, Bahar telah bersalah karena dalam pasal tersebut disebutkan perihal kekerasan pada anak. Bahar dipastikan bersalah karena telah sengaja merampas hak dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada anak. Atas alasan tersebut, jaksa mengatakan pada majelis hakim agar tetap menahan Bahar.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *