FPI Kota Bandung Siap Ladeni Petisi Stop Izin FPI

Front Pembela Islam FPI
Front Pembela Islam (FPI)

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) merupakan organisasi resmi dan dilindungi UU.

Petisi yang tengah viral itu merupakan satu di antara upaya pihak yang tidak suka dengan keberadaan FPI.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Sekretaris FPI Kota Bandung Ahmad Kurniawan.

FPI Kota Bandung sendiri pun menegaskan bahwa kadernya tetap solid. Hal itu, meskipun saat ini petisi stop izin FPI sedang berlangsung di laman Change.org dan telah ditandatangani 150 ribu lebih pada Rabu, (8/5/2019).

“Jadi kalau ada petisi merasa gerah, merasa enggak suka FPI di indonesia ya tentu mereka berupaya untuk membubarkan FPI,” ucapnya saat dihubungi RMOLJabar (Radarsukabumi.com group), Rabu, (8/5).

Saat disinggung soliditas kader FPI Kota Bandung, Ahmad menegaskan, soliditas kader FPI Kota Bandung tidak akan goyah.

Pasalnya, kader FPI merupakan kader militan dan memiliki solidaritas tinggi terhadap organisasinya.

“Demi Allah semua FPI solid. Tidak terpecah-pecah, semuanya kan taat aturan undang-undang, tunduk pada aturan rumah tangga di ormas itu,” tegas Ahmad.

Ahmad juga menyebutkan, saat ini kader FPI Kota Bandung sudah mencapai seribu lebih dan tersebar di 18 kecamatan.

“Kurang lebih di Kota Bandung baru ada 18 kecamatan. Itu aja. Kurang lebih seribu lebihlah kader-kader FPI di Kota Bandung,” ujarnya.

Selanjutnya, satu diantara alasan munculnya petisi tersebut dikarenakan kegiatan FPI diduga dapat memecah belah bangsa.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad menambahkan tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.

Menurutnya, selama ini FPI selalu berupaya menjaga Bangsa, menjaga Pancasila dari rongrongan pihak yang berupaya merusak Pancasila.

“Itu ucapan uang bohong, kosong. enggak Ada bukti. Selama ini mana bukti FPI memecah belah bangsa? Justru FPI menjaga bangsa, menjaga pancasila, dari rongrongan mereka yang ingin merusak pancasila,” pungkasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Status FPI terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri akan habis pada Juni 2019. Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. SKT itu berlaku sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

(rmol/pojokjabar/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *