Demi Konten Tiktok, Pria Ini Berani Mengfitnah Masjid

Polrestabes Bandung konpres tetang viral kasus pemuda Tiktok, MApolrestabes Bandung, Senin (5/10/2020)./Foto: Arief

BANDUNG — Pria Bandung Kenneth William berani mengfitnah masjid demi konten Tiktok yang dibuat. Pemuda etnis Tionghoa ini sudah masuk penjara.

Video TikTok itu viral di medsos sejak Senin (5/10/2020). Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan, Kenneth William sedang berdiri di seberang masjid pesantren milik Persatuan Islam (Persis) di Jalan Pajagalan, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

“Guys gua lagi jalan-jalan, terus gua denger suara ini. Ternyata suaranya dari sana,” ucap pria tersebut sambil menunjuk masjid.

“Yang nyetel lagu ini bener-bener nggak ada akhlak, kacau… kacau aduh,” katanya melanjutkan.

Dalam video itu memang terdengar suara musik. Adapun musik yang terdengar seperti musik beat atau musik DJ.

Tim Advokat LBH PP Persis Zamzam Rasiqin mengatakan pengambilan video itu diduga dilakukan pada Minggu (4/10) kemarin.

Menurut Zamzam, video yang diunggah menyebut masjid menyetel lagu DJ merupakan hoaks.

Menurut Zamzam, musik yang terdengar dalam video merupakan backsound dari aplikasi TikTok yang dimiliki Kenneth William.

“Ternyata pernyataannya tersebut yang ia unggah di akun media sosialnya sendiri adalah berita bohong,” tegasnya.

“Dia melakukan recording di depan Pesantren Persis 1-2 Pajagalan Bandung menggunakan aplikasi dengan backsound lagu DJ dan menuduh lagu itu berasal dari masjid,” kata Zamzam dalam keterangan resminya.

Selain video itu, pengguna medsos itu mengunggah video lainnya. Dalam video kedua, kata Zamzam, pemilik akun tak mengakui perbuatannya dan berdalih hanya memberi edukasi.

“Padahal pada kenyataannya videonya yang pertama hanya berisi berita bohong dan juga dinilai oleh sebagian pihak sebagai penistaan terhadap agama,” katanya.

Zamzam menambahkan pelaku sendiri sudah diamankan oleh sekuriti dan warga di pesantren Persis. Dia ditangkap saat hendak membuat konten video TikTok yang ketiga.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim telah mengamankan KW.

Yang mana telah melakukan perbuatan fitnah yaitu dengan cara merekam dirinya di depan mesjid, seolah-olah di mesjid itu ada suaranya di dubbing dengan suara lain.

“Jadi pelaku ini menimbulkan kesan mesjid itu dengan ada ramai-ramai dengan tidak suara musik lain atau suara musik lagu,” jelasnya, Senin (5/10) di Mapolrestabes Bandung.

Pelaku diamankan dan dibawa diperiksa di Polrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku ini melanggar UU IT dengan ancaman penjara 6 tahun dan saat ini sedang diproses,” jelasnya.

Untuk TKP sendiri, berada di Jalan Pajagalan depan Masjid Aliyah 1 dan 2.

“Kejadiannya kemarin Minggu, pukul 14.00 WIB. Dari pengakuan motivasinya hanya untuk menambah followers di Tiktoknya. Keseharian nya bersangkutan kuliah di kota Bandung,” jelasnya.

Pelaku sengaja mengunggah, agar mengundang perhatian dari masyarakat dan otomatis dari masyarakat akan mengikuti dia.

“Pelaku tinggalnya tidak jauh dari mesjid,” jelasnya.

Kapolrestabes mengimbau, kepada masyarakat agar menyerahkan kasus ini ke Polisi.

“Serahkan permasalahan ini kepada kepolisian karena pelaku telah diperiksa dan diproses seusai hukum yang berlaku. Masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya,” pungkasnya.

Pelaku sendiri dijerat UU ITE, pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (ral/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *