Delapan WN Nigeria Ditahan Imigrasi

KONFRENSI PERS: delapan orang warga negara (WN) berkebangsaan Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Bandung. IST

RADARSUKABUMI.com – BANDUNG- Kantor Imigrasi Bandung menangkap delapan orang warga negara (WN) berkebangsaan Nigeria. Kedelapan WNA asal benua Afrika itu diamankan karena tak mengantongi dokumen izin tinggal.

Mereka ditangkap saat petugas gabungan melakukan operasi pada 26-31 Desember 2018. Pihak Imigrasi Bandung menyebutkan delapan orang tersebut tinggal di dua apartemen berbeda yaitu Buah Batu Park (6 orang) dan Newton (2 orang).

Bacaan Lainnya

“Ke delapan orang ini pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menyerahkan dokumen izin tinggal,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Ari Budijanto di kantor Imigrasi Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (2/1).

Berdasarkan ketentuan, petugas langsung membawa mereka ke kantor Imigrasi. Saat diperiksa, petugas menemukan kedelapan orang WN asal benua Afrika itu tak memiliki dokumen perjalanan, izin tinggal, bahkan ada yang memiliki izin tinggal namun batas waktu sudah melebihi.

Saat ini para WN Nigeria tersebut ditahan di kantor Imigrasi Bandung. “Sehingga kami menempatkan di ruang detensi Imigrasi Bandung guna menunggu proses lebih lanjut,” kata Ari.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian mengatakan ada indikasi mereka datang ke Bandung melakukan kegiatan negatif. Indikasi itu muncul dari barang bukti yang ditemukan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain paspor yang disobek-sobek, ponsel, laptop hingga uang tunai. “Dugaannya memang ada. Ada paspor yang disobek, kita lagi mendalami maksudnya apa.

Ada kemungkinan indikasi pelanggaran lain di luar pelanggaran keimigrasian. Tim kami masih pendalaman apakah perlu bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Uray.

 

(net) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *