Bejat, Kakek Ini Setubuhi Gadis 15 Tahun Lalu Membunuhnya

Tersangka US

BANDUNG – US, kakek berusia 52 tahun tega menghabisi nyawa gadis yang masih berusia 15 tahun. Pembunuhan dilakukannya setelah ia memperkosa korbannya.

Kasus ini terungkap, berawal dari penemuan mayat di aliran Sungai Citarum di Kampung Pereng RW 5, Desa Karyalaksana, Ibun, Kab. Bandung.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (29/6/2020) mengungkapkan, dari penemuan mayat itu, pihaknya dapat mengidentifikasi korban berinisial EL yang masih berusia 15 tahun, warga Kampung Sadang Asem Rt3/12, Desa Sukamukti, Majalaya.

Saat dilakukan autopsi diketahui terdapat sperma di alat vital korban. “Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengarah kepada pelaku,” ujar Hendra.

Hendra mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal saat tersangka US bersama korban dan seorang saksi berinisial IS menenggak tuak di Kampung Rancawaas, RT3/12, Desa Sukamukti, Majalaya, Kab. Bandung.

Setelah minum, saksi IS pergi meninggalkan tersangka dan korban di lokasi kejadian.

Korban, karena tidak terbiasa meminum tuak, kata Hendra, sempat tak sadarkan diri. Nah, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi untuk melancarkan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi korban.

“Karena mungkin korban tak biasa minum tuak, sehingga setengah mabuk setengah sadar, terlentang di tempat itu. Karena melihat terlentang ini kemudian muncullah pikiran negatif dari pelaku, sehingga menyetubuhi,” ungkap Hendra.

Namun, saat itu korban terbangun. Karena malu dan takut diketahui warga, pelaku kemudian membekap korban hingga tewas. “Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam karung lantas dibawa dan dibuang ke sungai,” jelas Hendra.

Setelah kejadian, selama satu bulan tersangka US yang merupakan warga Kampung Sukaraja RT 9/9, Solokanjeruk, Kab. Bandung melarikan diri sebelum akhirnya diringkus di daerah Pacet, Arjasari. “Cukup jauh dari lokasi kejadian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(fik/ysf/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *