BANDUNG

Abubakar Dituntut Delapan Tahun

×

Abubakar Dituntut Delapan Tahun

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab KBB saat Abu Bakar masih memimpin. Kasus itu bermula saat Abu Bakar menginginkan istrinya Elin Marliah melanjutkan tongkat kepemimpinan di KBB. Elin kemudian maju berpasangan dengan Maman.

“Namun cara-cara yang diajukan terdakwa tidak memperdulikan norma. Dilakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD. Hal ini dilakukan yang penting keinginan tercapai. Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya,” kata jaksa.

Bank bjb Tandamata

Dalam perjalanannya, Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan ‘bancakan’ uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta.

“Terdakwa Weti dan Adiyoto menerima dan mengumpulkan uang di lingkungan guna memberikan ke Abu Bakar untuk pencalonan Elin dan Maman saat pilkada sebagai bentuk partisipasi agar Abu Bakar tetap mempertahankan jabatan kepala dinas lainnya dan setidak-tidaknya mempromosikan pegawai lain karena Abu Bakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, hakim Fuad Muhamadi meminta tanggapan dari penasihat hukum ketiga terdakwa. Penasihat hukum meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. “Bagaimana penasihat hukum?,” tanya hakim. “Pleidoi yang mulia,” jawab penasihat hukum.

Penasihat hukum meminta waktu dua pekan untuk membacakan pembelaannya. Akan tetapi karena hakim punya keperluan lain, pleidoi akan dibacakan 3 pekan ke depan sejak tuntutan hari ini dibacakan.

“Jadi sidang ditunda selama 3 minggu untuk pleidoi. Sidang akan kembali digelar pada hari Senin 26 November, ya,” ucap hakim sambil mengetuk palu menandakan sidang berakhir.

 

(net)