80 Ribu Pelanggar Terkena E-Tilang

BANDUNG— Polrestabes Bandung telah melanjalankan kegiatan e-tilang sejak Januari 2018. Hingga Oktober sebanyak 80 ribu orang dilakukan penilangan di wilayah Kota Bandung. Pasalnya kegiatan e tilang tersebut dimonitoring atau dipantau melalui cctv yang di beberapa titik di Kota Bandung.

Selain melakukan penilangan melalui cctv juga dilakukan dengan jemput bola pada pelanggarnya dengan mengecek nomor polisi (nopol) kendaraan dan mengecek alamat rumah pelanggar yang mayoritas adalah biker.

Dari 80 ribu pelanggar, sekitar 400 pelanggar sudah dilakukan penindakan e tilang melalui di beberapa cctv lampu merah. “Sudah 400 pelanggar yang sudah ditindak (e-tilang),” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza Pratidina, belum lama ini.

Menurutnya pelanggaran yang paling banyak ditilang melalui cctv adalah melanggar marka jalan khusus di lampu merah. Namun lebih banyak ditindak yakni pengendara yang melakukan oelanggaran berat hingga mengakibatkan kecelakaan. “Kalau pelanggaran lain yang umum atau pelanggaran berat yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Diketahui, sejauh ini Kota Bandung memiliki cctv sekitar 180 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan. Dengan adanya e tilang, dikatakan pengemudi lebih tertib.

“Sekarang relatif tertib, karen ada imbauan juga melalui pengeras suara di lampu merah. Jadi sudah mulai tertib, kalau dulu dikasih tahu (banyak) menghiraukan,” ungkapnya.

Perihal pelanggaran begitu tersebar di beberapa ruas. Namun terbanyak pelanggaran yakni Jalan Surapati, Balubur, Sentot, Tamansari, Merdeka, dan lainnya.

Keunggulan e tilang yakni masyarakat lebih dipermudah. Karena yang bersangkutan ditilang tidak harus melakukan sidang melainkan langsung bayar melalui ATM. Namun juga ditemukannya kendala dalam penilangan cctv.

Ketika memonitoring dari cctv dilihat nopol pengguna tudak sesuai dengan data dari database Samsat. Selain itu, juga kepemilikan sudah pindah tangan atau pindah rumah. Kalau pun bisa ditelusuri, kata Reza itu akan memakan waktu yang cukup lama.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *