JAWA BARAT

100 Hari Kepemimpinan Gubernur Jawa Barat: Antara Intuisi dan Konten Media Sosial

×

100 Hari Kepemimpinan Gubernur Jawa Barat: Antara Intuisi dan Konten Media Sosial

Sebarkan artikel ini
irektur Eksekutif Lembaga Kajian Publik UF Center
irektur Eksekutif Lembaga Kajian Publik UF Center

SUKABUMI — Pada 30 Mei 2025, pemerintahan Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi genap berusia 100 hari. Meski secara umum 100 hari bukanlah ukuran keberhasilan pemerintahan, dalam konteks politik, periode ini sering menjadi indikator awal arah kebijakan yang diambil oleh pemimpin daerah.

Dalam acara Sarasehan Kaukus Ketokohan Jawa Barat, Sekretaris Forum Parlemen Jabar 2009-2014 sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Publik UF Center menilai bahwa kebijakan yang diambil oleh Dedi Mulyadi sejauh ini lebih bersifat intuitif—berdasarkan firasat atau naluri, bukan melalui proses analisis yang berbasis data dan regulasi. Hal ini dinilai berbeda dari pendekatan kebijakan yang mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan dukungan eksekutif dan legislatif.

Bank bjb Tandamata

Sejumlah tantangan utama di Jawa Barat masih menjadi sorotan dan memerlukan kebijakan yang terencana serta berbasis data:

  • – Angka putus sekolah di Jawa Barat mencapai 61.000 anak, yang membutuhkan solusi konkret.
  • – Ketersediaan ruang kelas baru yang masih kurang dan perlu perhatian lebih lanjut.
  • – Infrastruktur kesehatan dasar di desa-desa terpencil, yang masih minim akses ke layanan medis.
  • – Lapangan kerja dan pengangguran, yang menuntut kebijakan inovatif untuk membuka lebih banyak peluang kerja.
  • – Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi sebagai bagian dari roadmap pembangunan daerah melalui RPJMD dan RKPD.

Namun, hingga kini belum terlihat secara jelas bagaimana strategi pemerintah dalam menuntaskan masalah-masalah tersebut. Forum Parlemen Jabar menyoroti pola komunikasi Gubernur Dedi Mulyadi yang lebih banyak memanfaatkan media sosial dan kanal pribadinya untuk membentuk opini publik. Tanpa melalui proses institusional seperti pembahasan bersama DPRD dan mekanisme pengawasan, kebijakan yang hanya diumumkan di media sosial berisiko mengarah pada abuse of power.