Atas pelanggaran lalin tersebut, pihaknya belum memberikan tilang.
“Banyak dari pengguna jalan ini yang belum mengetahui ada SSA per 26 Februari 2018 ini, makanya belum diberikan tilang,”tuturnya.
Dijelaskan Imran, sebelum adanya penerapan uji coba SSA pada jalan tersebut, dilakukan sosialisasi selama satu minggu tepatnya pada 19-25 Februari 2018.
“Pelaksanaan uji coba akan dilaksanakan selama dua minggu mulai 26 Februari sampai 12 Maret 2018 pada pukul 00.00 WIB,”ulasnya.
Uji coba SSA tersebut, sebagai upaya penanganan kemacetan lalin pada kawasan Stasiun KA Sukabumi. Selama uji coba, evaluasi terus dilakukan. Termasuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat.
“Hal ini untuk bahan evaluasi ke depannya, sementara kami terus melakukan pemantauan,” ujarnya.
Masih kata Imran, kemacetan di Kota Sukabumi kerap terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebab, pada waktu itu banyak pengendara yang beraktifitas. Jadi, tidak dipungkiri seringnya terjadi kemacetan.
“Ini yang menjadi perhatian kami, sehingga kami mengambil sikap untuk meminimalisir terjadinya kemacetan,” paparnya.
Imran juga menambahkan, kemacetan juga diakibatkan banyaknya para pedagang kaki lima (PKL) yang membuat badan jalan ada penyempitan. Misalnya, Jalan Pasar Wetan sampai Jalan Stasiun Barat.
“Selain itu, adanya bongkar muat dan turun naik penumpang yang membawa barang belanjaan tentunya ini juga sangat berdampak terjadinya kemacetan,”imbuhnya.
Dengan adanya SSA, diyakini akan mampu mengantisipasi terjadinya kemacetan di Kota Sukabumi. Sehingga, dapat menciptakan kondusivitas.
“Kami harap, dengan SSA ini bisa menjadi solusi kemacetan yang kerap terjadi di Kota Sukabumi,” pungkasnya.(Cr16/t)



