Jennifer Dunn Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka kasus narkoba Jennifer Dunn mulai hari ini, Kamis (15/3) resmi menjadi tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sekitar pukul 15.00 WIB, dia telah menandatangi surat penahanan yang diserahkan oleh jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Jennifer Dunn sempat menangis saat hendak menandatangi surat penahanan tersebut.

Bacaan Lainnya

“JD (Jennifer Dunn) sempat menangis tadi saat penandatanganan berkas,” ungkap salah satu jaksa penuntut umum di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Jennifer Dunn berikut berkas perkara kasus narkotika dan barang buktinya ke Kejari Jaksel. Kemudian, terhadap artis yang akrab disapa Jedun ini diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

“Tadi buktinya ada sisa pipet, dan handphone cuma dua itu. Bong-nya sudah dibuang oleh Jennifer,” ungkap jaksa Nova Puspita Sari.

Berdasarkan pengamatan JawaPos , Jedun keluar dari Kejari Jaksel dengan kemeja bergaris warna putih dan biru. Selanjutnya, dibawa ke Rutan Pondok Bambu dengan mobil tahanan.

Terlihat diborgol, Jedun masih terus menunduk, mengenakan masker, dan tidak memberikan komentar.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Raimel Jesaya mengatakan bahwa terhadap tersangka JD terancam hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan 114, 112, 127 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, bisa sampai seumur hidup. Tapi tentu nanti kita lihat berdasarkan fakta perbuatan,” ungkapnya Raimel.

(ce1/yln/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *