Jadi Saksi Kasus Prostitusi

FOTO: GALIH COKRO/JAWA POS PENUHI PANGGILAN: Selebriti instagram dan model Aldiera Chena datang memberi keterangan sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (21/1). Pemanggilan sebagai saksi ini terkait kasus prostitusi online.

RADARSUKABUMI.com, SURABAYA– Model dan selebgram Aldiera Cena akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, kemarin (21/1). Diduga kedatangan model majalah dewasa ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait kasus prostitusi online yang melibatkan sederet artis, selebgram dan foto model.

Aldiera datang dengan didampingi seorang lelaki berambut panjang sekitar pukul 14.30. Artis selebgram itu tampak mengenakan jas motif kotak-kotak kecil warna abu-abu kombinasi hitam, celana hitam, dan menjinjing sebuah tas bertali warna emas. Beberapa wartawan yang menunggu kehadiran artis ini tak mengira jika yang datang adalah Aldiera Cena.

Bacaan Lainnya

Perempuan berkacamata itu diduga masuk dalam katalog selebgram yang dinaungi mucikari Siska alias Endang Suhartini yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim. “Iya, tadi (yang datang) Aldiera Cena,” ucap salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi terkait kedatangan Aldiera Chena tak menjawab pasti. Ia hanya mengangguk-anggukkan kepala. “Iya nanti ditunggu saja lebih jelasnya,” ucap Harissandi.

Diberitakan sebelumnya, Aldiera Cena merupakan salah satu artis yang disebut masuk ke dalam katalog prostitusi online milik mucikari ES dan TN alias Tantri Novanta yang sudah ditangkap lebih dulu.

Dia pertama kali mendapatkan surat panggilan Minggu kemarin bersama lima orang artis lainnya. Mereka adalah Baby Shu, Maulia Lestari, Fatya Ginanjarsari, Tiara Permatasari, dan Riri Febrianti. Namun dari kelimanya, hanya Aldiera Chena dan Fatya Ginanjarsari (mantan finalis Putri Indonesia 2017) yang sudah memenuhi panggilan penyidik polda.

 

(jpr/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *