Menangis, Lucinta Luna: Saya Atas Nama Ayluna Putri

Lucinta Luna (memakai topi) pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2). Foto: Dhemas Reviyanto/antara

RADARSUKABUMI.com – Selebritas Lucinta Luna akhirnya meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang mengonsumsi narkoba. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Masih mengenakan baju tahanan lengkap dengan wig dan topi, kali ini pemilik nama asli Muhammad Fatah itu mmbuka masker dan bicara ke hadapan awak media.

Bacaan Lainnya

Dia pun mengungkapkan nama barunya sesuai keputusan perubahan jenis kelamin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri.

“Assalamualaikum buat teman-teman media yang ada di sini, saya pribadi atas nama Ayluna Putri atau bisa dibilang Lucinta Luna, saya mohon maaf kenapa semua masyarakat Indonesia yang ada di sini,” ujarnya.

Kemudian dia menangis. Dia mengakui apa yang dilakukannya salah. “Dengan tekana batin saya seperti ini, saya melakukan kesalahan yang sangat fatal, yang merugikan diri saya sendiri. Saya mau agar permohonan saya diterima keluarga saya, teman artis, dan kalau bisa jangan mengikuti langkah seperti saya, jauhi narkoba,” tegasnya.

“Saya berterima kasih kepada bapak polisi Jakbar semoga dari sini saya bisa menebus dosa dan saya bisa menyelesali apa yang saya lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihaknya sudah menerima surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perubahan status Lucinta Luna dari seorang laki-laki menjadi perempuan.

“Kemarin kami menunggu surat keputusan yang akan diserahkan pengacara ataupun keluarga LL sendiri ke Polres Metro Jakarta Barat. Kami semalam sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal bulan Desember 2019, dimana intinya menerima permohonan dari pemohon seorang perempuan dalam gender,” ungkapnya.

“Sekarang status yang bersangkutan statusnya perempuan secara hukum sah dari pengadilan dari semula berjenis kelamin laki-lai menjadi perempuan dengan nama MF menjadi AP. Ini yang kami anggap sah. Sudah jelas secara hukum, yang bersangkutan seorang wanita sejak Desember 2019,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *