EKONOMI

Tarif PPh Impor Berlaku Hari Ini

×

Tarif PPh Impor Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Perubahan tarif PPh pasal 22 Impor atas sejumlah item barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 110/PMK.010/2018 akan mulai berlaku hari ini, 13 September 2018, pukul 00.01 WIB. Peraturan Menteri tersebut sebelumnya telah diumumkan pada konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Jakarta, Rabu (5/9).

Plt. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Ambang Priyonggo menjelaskan, acuan utama dari pengenaan tarif PPh yang baru ini adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean (PIB, PIBK, BC 2.5, BC 2.8), sehingga akan ada beberapa penyesuaian di dalam sistem Bea Cukai.

Bank bjb Tandamata

“Tarif PPh impor yang lama masih berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018,”ungkap Ambang.

Sementara itu, tarif PPh impor yang baru akan berlaku terhadap Pemberitahuan Pabean yang diajukan mulai pukul 00.01 WIB tanggal 13 September 2018 atau Pemberitahuan Pabean yang sudah diajukan, namun belum mendapatkan nomor pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB tanggal 12 September 2018 dikarenakan beberapa hal.

Diantaranya belum dilakukan pembayaran, telah dilakukan pembayaran namun masih ada ketentuan larangan dan pembatasan yang harus dipenuhi, atau telah dilakukan pembayaran namun belum ada rekonsiliasi manifest secara sistem.

Ambang menambahkan, terkait billing yang belum dilakukan pembayaran, sistem di Bea Cukai akan memberikan respon “Reject tarif PPh tidak sesuai” dan selanjutnya pengguna jasa melakukan perbaikan Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem Bea Cukai. Sistem Bea Cukai selanjutnya akan menerbitkan Billing baru sejumlah total keseluruhan dengan tarif PPh yang baru.