SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Kebijakan Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020 atas dasar keselamatan kesehatan para calon jamaah haji di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 akhirnya dilakukan. Isu ini pun memantik perhatian Heri Gunawan sebagai Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI.
“Akhirnya pemerintah melalui Menteri Agama memutuskan membatalkan pelaksanaan haji. Pemerintah beralasan harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Rabu (3/6/2020).
Secara teknis, jelas politisi yang karib disapa Hergun, hal ini sebenarnya domain Komisi VIII yang menjadi mitra kerja Kemenag. Keputusan Kemenag ini membuat komisi yang membidangi agama tersebut menjadi kecewa karena dilakukan secara sepihak.
“Yang saya dengar informasinya begitu. Tapi saya tidak mau terlalu jauh masuk ke ranah situ. Biarlah nanti teman-teman komisi VIII yang membahasnya dengan Menag,” sebut Hergun.
Lebih lanjut, ditanyakan mengenai wacana untuk menggunakan Dana Haji sebesar 600 juta USD atau setara dengan Rp 8,7 triliun (kurs Rp 14.500) oleh Badan pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membantu stabilisasi ekonomi dalam negeri. Wacana ini pun menuai polemik sehingga mencuat pula usulan agar dana tersebut dikembalikan ke calon jamaah haji.
“Lembaga itu (BPKH, red) bekerja secara profesional dan tentu ada banyak pertimbangan nantinya soal dana yang sudah disetorkan oleh calon jemaah. Setahu saya, hal ini juga perlu dibicarakan Kemenag terlebih dahulu dengan DPR seperti apa mekanisme dan skenario yang sebelumnya telah dipersiapkan,” papar Hergun.
“Cuma memang, ada berita di media yang cukup menarik soal rencana BPKH menggunakan Dana Haji sebesar 600 juta USD atau setara Rp 8,7 triliun untuk membantu Bank Indonesia melakukan stabilisasi Rupiah,” imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra pada DPR RI menganggap bahwa masalah ini adalah sensitif dan perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Sebab menggunakan dana haji untuk kepentingan di luar dari pelaksanaan haji bisa menimbulkan risiko.
“Menempatkan dana umat untuk kepentingan di luar pelaksanaan haji, tentunya tidak boleh sembarangan. Faktor risikonya dan akuntabilitas serta keterbukaan harus benar-benar diperhatikan. Apalagi pada 2017 kalau tidak salah, kita ribut ketika pemerintah berencana menggunakan dana haji untuk investasi di sektor infrastruktur,” cetusnya.
“Saran saya, masalah ini harus dimitigasi terlebih dahulu. Kemudian, apakah memang stabilisasi Rupiah oleh BI sampai harus pakai Dana Haji? Ini saya kira perlu penjelasan lebih jauh oleh BI,” tuntas Hergun. (izo/rs)






