Perusahaan Penyelamat Jiwasraya Dilarang Jual Produk Investasi

ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwasraya di Djuanda, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI meminta agar perusahaan penyelamat Asuransi Jiwasraya, yaitu Indonesia Financial Group (IFG Life) tidak menjual produk investasi yang memberikan jaminan besaran imbal hasil.

Ketua Panja Jiwasraya Aria Bima menjelaskan, IFG Life diminta fokus menjual produk asuransi saja kedepannya. Hal tersebut guna menghindari kesalahan yang menimpa Jiwasraya agar tidak terulang kembali.

Bacaan Lainnya

“Harus fokus menjual produk yang sifatnya proteksi, dan tidak memberikan guarantee return,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11).

Aria mengatakan, perusahaan juru selamat tersebut harus belajar dari kesalahan Asuransi Jiwasraya yang sakit karena produk JS Saving Plan. Sehingga, IFG Life harus memiliki strategi dan produk asuransi yang prudent dan dapat diserap oleh masyarakat.

Aria menambahkan, pembentukan IFG Life juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para nasabah Asuransi Jiwasraya dalam hal restrukturisasi. “Panja berharap kejadian yang menimpa Asuransi Jiwasraya tidak terulang lagi terutama kepada BUMN asuransi,” tukasnya. (sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *