Gelontorkan KUR Rp 140 Triliun

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Tahun ini pemerintah mematok penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 140 triliun. Itu berpijak pada pertumbuhan ekonomi semester pertama 2018 mencapai 5,17 persen, pertumbuhan kredit UMKM 8,48 persen (yoy), tingkat inflasi September 2018 terjaga di kisaran 2,88 persen.

Di samping itu, Bank Indonesia (BI) sudah menetapkan proyeksi pertumbuhan kredit perbankan tahun ini tumbuh 10-12 persen secara tahunan (yoy). Selain itu, untuk memperluas penyaluran KUR, komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM mengusulkan adanya skema KUR untuk pensiunan.

Bacaan Lainnya

”KUR akan disalurkan kepada para pensiunan atau pegawai pada Masa Persiapan Pensiun (MPP) dengan usaha produktif,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir di Jakarta, akhir pekan lalu.

Total realisasi KUR per 30 November 2018 tercatat sebesar Rp 118 triliun. Itu berarti telah mencapai 95,7 persen dari target tahun 2018 sejumlah Rp 123,801 triliun. Penyaluran KUR itu masih didominasi skema KUR Mikro 65,8 persen, skema KUR kecil 33,9 persen, dan KUR TKI 0,3 persen.

Sementara itu, pemerintah memberikan keringanan debitur KUR terdampak gempa Sulawesi Tengah (Sulteng). Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia Terkena Bencana Alam.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulteng sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank. Perlakuan khusus itu, antara lain bila agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru.

Suku bunga KUR ditetapkan 7 persen efektif per tahun. KUR dengan debitur sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur. ”Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur itu mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM,” tutur Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Adapun restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Grace period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

 

(dai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *