Selanjutnya, Kementan memberikan syarat kepada importir untuk menanam bawang putih dengan perhitungan lima persen dari kuota impor diajukan. Dengan demikian, importir harus bekerja sama dengan petani.
Setelah semua syarat terpenuhi, importir bisa menerima surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).Namun, untuk memenuhi hal itu, banyak importir yang kesulitan.
(puj/c15/sof)





