Pakai Kata Padang, Rumah Makan Wajib Bersertifikat Halal

RM-Padang
ILUSTRASI

PADANG – Masyarakat yang ingin membuka usaha kuliner, apakah itu rumah makan atau restoran Padang, mereka wajib memiliki sertifikasi halal.

Ketentuan itu merupakan aturan yang ditetapkan oleh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat (Sumbar). Wakil Direktur Eksekutif KDEKS Sumbar Muhammad Sobri mengatakan, ada sejumlah program peningkatan industri halal di Sumbar. Di antaranya, setiap usaha warung nasi atau rumah makan wajib sertifikasi halal.

Bacaan Lainnya

“Jika tidak memiliki sertifikat halal, tidak diperbolehkan menggunakan atau memakai nama maupun sebutan Padang,” ujar Muhammad Sobri saat menerima rombongan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Kota Padang, Kamis (23/6).

Sobri mengakui bahwa untuk menjalankan sertifikasi halal untuk UMKM di seluruh Sumatera Barat menghadapi banyak tantangan. Di antaranya jumlah UMKM begitu banyak. Sementara itu, jumlah pendamping sertifikasi halal masih sangat sedikit. “Untuk meningkatkan SDM, kita bentuk sejumlah Halal Center,” katanya.

Saat ini sudah terdapat dua unit Halal Center. Dalam waktu dekat bakal berdiri Halal Center lainnya. Adapun salah satu tugas Halal Center yakni mencetak SDM yang bertugas mendampingi penguatan ekosistem halal. Salah satunya, mendamping UMKM untuk mengurus sertifikat halal.

Meskipun begitu, Sobri mengatakan, sertifikasi halal di Sumbar cukup tinggi. Pada 2021 lalu provinsi Sumbar masuk dalam sepuluh besar penerima fasilitas halal gratis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Produk Halal KDEKS Sumbar Jimmi Novrianto Sharma mengatakan industri halal sangat luas. Tidak hanya makanan dan minuman saja.

Dia menegaskan peningkatan industri halal perlu didukung oleh SDM yang kuat. “Sertifikasi halal adalah mandatory (wajib). Contohnya rendang halal,” katanya. Rendang yang terbuat dari daging sapi belum tentu halal. Sebab perlu dicek apakah dalam proses pengolahannya memenuhi unsur syariah dan halal. (lmi)

Pos terkait