Pada bagian lain, Ombudsman juga menilai informasi pemerintah terkait dengan stok tidak akurat. Kementerian Pertanian selalu menyatakan produksi beras surplus dan stok cukup hanya berdasarkan luas panen dan produksi gabah tanpa disertai jumlah dan sebaran stok beras secara riil.
Ombudsman mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam melakukan impor beras. Keputusan impor beras dan didistribusikan ke pasar secara langsung dilakukan di waktu yang kurang tepat.
“Stok di masyarakat memang pas-pasan dan tidak merata. Namun, bila dilakukan menjelang panen, perlu kehati-hatian,” ucapnya.
Selain itu, gejala malaadministrasi juga terjadi karena beras yang langka adalah beras kualitas medium. Namun, Kemendag melakukan impor untuk beras khusus.
“Impor dilakukan karena harga beras umum naik tapi yang diimpor adalah beras khusus. Apabila diimpor beras khusus, padahal sudah ada skema rutin yang dilakukan dengan proses izin. Ini sinyal bagi kami melihat adanya gejala malaadministrasi,” lanjutnya.
Alamsyah mengingatkan pentingnya dilakukan koordinasi antara berbagai pihak baik Kemenko Perekonomian, Kementrian Pertanian, dan Kemendag terkait dengan kebijakan impor beras yang akan diakukan pemerintah.



