EKONOMI

OJK Dan BI Diminta Perketat Pengawasan

×

OJK Dan BI Diminta Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Namun aturannya harus jelas, legalisasi cryptocurrrency seperti bitcoin hanya terbatas pada komoditas perdagangan, bukan sebagai alat pembayaran atau transaksi.

“Nantinya orang boleh memperjualbelikan bitcoin, khususnya di bursa komoditas. Dalam konteks ini, saya kira tidak ada dampak signifikan, terhadap mata uang nilai tukar rupiah dan juga sistem pembayaran,” tutur Piter.

Bank bjb Tandamata

Terlebih hingga kini, sambung Piter, sikap dan imbauan BI sebagai regulator sistem pembayaran, sudah jelas di mana bitcoin dan sejenisnya bukan alat pembayaran yang diakui di Tanah Air.

“Dan masyarakat tidak boleh menggunakannya di Indonesia. Kita wajib menggunakan rupiah,” katanya.

Dalam kaitannya dengan legalitas Crypto sebagai komoditas perdagangan, Piter bilang, hal itu perlu sekali disosialisasikan kepada masyarakat risiko memperjualbelikannya.

“Cari informasi sebanyak-banyaknya sebelum melakukan jual beli. Tujuannya agar tidak mengalami kerugian nantinya.

Sebab nanti siapa yang akan bertanggung jawab? Juga mengantisipasi, jangan sampai penjualan Crypto melenceng menjadi alat pembayaran,” saran Piter.

 

(rmol)