“Sehingga ada risiko ke sistem keuangan nantinya. Yang kemudian dikhawatirkan adalah apakah kemudian berdampak pada keuangan dan ekonomi dalam negeri,” ujarnya.
Bhima menilai, jika keputusan Bappebti tersebut bisa dilaksanakan dengan baik, maka akan banyak perusahaan crypto local, seperti bitcoin, yang melakukan ICO (initial coin offering).
Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya crypto akan digunakan lebih jauh sebagai instrumen transaksi keuangan seperti dalam e-commerce, sistem pembayaran, maupun pinjam meminjam.
Namun Bhima mengingatkan pentingnya peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengawasan dan regulasi.
“Jangan sampai ada crypto ilegal atau penipuan investasi atas nama cryptocurrency. Juga harus dipastikan agar transaksi crypto tidak mengandung unsur money laundry, tax evasion atau transaksi kriminal lainnya,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam berpendapat, dari sisi komoditas, memang Bappebti bisa saja memberikan izinnya.



