Idealnya, jangka waktu angsuran yang mesti diberikan apabila tak ada uang muka adalah 30 tahun. Hal ini juga tak akan membuat perbankan menjadi rugi. Justru cara ini dapat membuat Non Performing Loan (NPL) perbankan jadi berkurang.
“Kalau dia gak perpanjang angsuran jadi 30 tahun, maka dia (bank) akan tetap dapat NPL sebab pembeli dapat bunganya terlalu tinggi,” ujarnya Aldi di Jakarta.
Dia meyakini jika amoritasi atau angsuran yang diperpanjang juga minim risiko. Sebab orang yang mencicil rumah dalam jangka waktu lebih panjang tidak akan kabur. Dia mencontohkan data di United Nation bahwa penyumbang kredit macet sesungguhnya bukanlah orang dengan penghasilan rendah karena mereka membeli rumah untuk dijadikan aset.
“Waktu saya ke UN dia bilang kalau orang miskin itu tidak pernah nunggak. Dibanding orang kaya, karena orang kaya tuh kadang banyak berkilah misal dia kan punya banyak bisnis yang bermitra dengan bank itu, misal kalau dia mau nunggak terus mengancan nanti saya tarik semua nih dari bank anda. Kemudian bank-nya takut. Sedangkan orang miskin gak mungkin melakukan itu karena itu akan menjadi asetnya,” terangnya.
Dia berharap adanya kebijakan pelonggaran LTV bukan hanya jadi satu-satunya cara untuk dapat mempermudah masyarakat bisa memiliki properti. Kebijakan moneter juga harus bisa menjaga suku bunga perbankan tetap terjaga.
(uji/JPC)





