Kemkominfo: Bolt Harus Buka Gerai Klaim Pelanggan

ILUSTRASI: Modem Bolt.

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta operator layanan internet Bolt, untuk membuka gerai layanan klaim pasca pemberhentian penggunaan pita frekuensi 2,3GHz.

Demikian disampaikan Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Kemkominfo, Ismail, sesaat lalu (Jumat, 28/12)

Bacaan Lainnya

“Kami masih belum dapat info detail akan prosesnya, kami harap PT Internux dan PT. First Media, Tbk akan segera sampaikan pada kami,” tegas Ismail.

Ismail menjelaskan, jika pelanggan Bolt dalam satu bulan ini masih terlayani namun informasi penghentian operator tersebut harus dilakukan demi kepentingan pelanggan.”Kami umumkan sekarang demi kepentingan pelanggan,” tukasnya.

Sebelum resmi diberhentikan, pada 19 November 2018 kemkominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru atau meminta menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

 

(jto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *