Jatuh Tempo PBB Jadi Akhir Agustus, Ini Sanksinya

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebelumnya, pembayaran jatuh tempo PBB berakhir pada bulan September.

Namun, pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memajukannya hingga akhir bulan ini (Agustus).

Bacaan Lainnya

“Ada dua alasannya kenapa jatuh tempo pembayaran PBB dipercepat, pertama masa jatuh tempo pembayaran terhitung sejak enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB dibagikan dan diterima oleh wajib pajak.

“Jadi bagi warga yang menerima SPPT PBB itu sejak Februari lalu, jadi hitungan enam bulan itu pas 30 Agustus ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Bogor An’an Andri Hikmat.

Kedua, lanjut An’an, selain itu alasannya karena untuk memperpanjang proses penagihan aktifnya sampai Desember 2019.

“Nanti akan ada denda jika tidak bayar sesuai dengan jatuh tempo yaitu yang berlaku membayar dua persen dari total kewajiban, per bulannya. “Maksimal denda 24 bulan,” ucapnya.

An’an menambahkan, sampai menjelang akhir bulan ini, realisasi penagihan sudah mencapai 72 persen dari target 80 persen yang ditentukan pada saat jatuh tempo pembayaran PBB.

“Sudah 72 persen sekarang. Target kita pas jatuh tempo (30 Agustus) itu sudah 80 persen. Jadi sisanya 20 persen tinggal penagihan September ke Desember,” ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya juga tengah gencar melakukan penagihan aktif, termasuk sosialisasi dan membuka kerjasama dengan steakhoder, terkait untuk kemudahan layanan pembayaran PBB bagi wajib pajak.

Apalagi, sambung dia, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar Rp 130 miliar.

“Kami sekarang lagi proses penagihan ke lapangan, kedua sosialisasi digencarkan terus melalui berbagai kanal media dan media sosial. Kita juga buka kerjasama dengan perbankan, kantor Pos, Alfamart, Bukalapak dan Tokopedia,” pungkasnya.

(adi/pojokbogor/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *