Impor Barang Lewat E-Commerce Kena Cukai

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Impor atas barang kiriman lewat e-commerce, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak. Nilai pembebasan dianggap perlu untuk melindungi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

Sementara itu, Ketua Umum HIPPINDO (Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia), Budihardjo Iduansjah mengatakan selama ini banyak pemasok (supplier) pabrik yang terganggu akibat adanya impor illegal ini.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) yang membayar pajak dengan produk impor yang marak beredar di pasaran.

“Kami yang ada di industry retail off line ini berada di playing field yang sama, yang berusaha mendukung IKM sekaligus memberikan kesempatan kepada produk impor tumbuh bersama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya, dilansir JawaPos. Sebelumnya, nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar USD 100, kini menjadi USD 75 per orang per hari yang mulai berlaku sejak 2018.

Kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) yang membayar pajak dengan produk impor yang marak beredar di pasaran.
Sebagaimana diketahui Bea Cukai juga telah mengimplementasikan program anti-splitting barang kiriman untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman.

Pada peraturan sebelumnya, terdapat beberapa oknum pedagang yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dan di bawah de minimis value dalam hari yang sama, yang jumlahnya sangat ekstrim, yaitu mencapai 400 kiriman dalam satu hari oleh penerima yang sama. Oleh karena itu, Bea Cukai memandang perlu untuk melakukan pembatasan per hari per orang penerima barang kiriman.

 

(uji/JPC/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *