Secara offline masyarakat bisa mengunjungi Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling. Sedangkan secara online, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara online bisa memanfaatkan aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang,” pungkasnya.(*)






