Pelanggan wajib mengisi formulir COD (PCRF) pada laman yang tersedia di website JNE. Kemudian memiliki fotokopi KTP penjual atau Seller, fotokopi NPWP Seller/Badan Usaha, fotokopi Kartu JNE Loyalty Card (JLC), fotokopi buku tabungan yang tertera nomor rekening yang Anda gunakan dan mengisi lengkap formulir CS3 yaitu Form Customer Self Service System.
Sedangkan secara umum, Seller sudah terdaftar sebagai member JNE Loyalty Card (JLC) minimal satu bulan berjalan. Fasilitas ini hanya berlaku untuk jenis pengiriman JNE Reguler dan berlaku khusus untuk Seller non-Market Place yang bertransaksi melalui Sales Counter JNE dan telah terdaftar.
“Banyak sekali bennefit yang pelanggan JNE dapatkan ketika mengakses layanan COD Ongkir ini, salah satunya ketika nanti mendapat poin maka poin tersebut dapat ditukar dengan berbagai macam hadiah dalam satu periodenya, jadi tunggu apalagi segera datangi sales counter JNE terdekat atau bisa juga klik jne.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” ajaknya.
Adapun keuntungan lainnya dari COD Ongkir ini akan membbuat pembeli menjadi lebih percaya, membangun reputasi toko online kita dan tentunya terhindar dari penipuan atau arang tidak dikirim, serta dapat menjadi solusi alternatif pembayaran. (sri)






