BPJS Kesehatan Diambang Kolaps, Ini Solusi dari Hergun

RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sedang menghadapi situasi yang rumit pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran hingga 100 persen. Hal ini pun telah diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kondisi BPJS saat ini rumit pasca putusan MA tersebut. Padahal, kenaikan itu mungkin dinilai sebagai jalan pintas untuk menekan defisit yang terus membengkak,” kata Heri Gunawan kepada Radarsukabumi.com, Senin (6/4/2020).

Bacaan Lainnya

Lantas bagaimana DPR RI memandang kondisi ini? Menjawab pertanyaan ini, pihaknya akan melakukan pengawasaan terhadap pelaksanaan putusan MA. Selain itu, lembaga legislatif di Senayan juga mengimbau semua pihak untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut. Meskipun, saat ini Indonesia tengah dilanda virus Corona, yang berdampak pada perekonomian nasional.

“Silahkan saja pemerintah mengkaji putusan MA yang sifatnya final dan mengikat itu, untuk kemudian menentukan langkah-langkah kebijakan yang harus segera diambil menyikapinya. Meskipun kita tahu, putusan MA itu setahu saya, sampai sekarang kan belum dijalankan. BPJS bisa saja berdalih belum menerima salinan putusan MA,” ujar Ketua DPP Partai Gerindra.

Namun demikian, kata Hergun lagi, dia tetap mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pihak BPJS Kesehatan duduk bersama untuk menghitung defisit berjalan. Sebab, diperlukan validitas data tentang peserta BPJS yang ada di Kelas I, II, dan III.

Menurut wakil ketua fraksi Gerindra DPR RI ini, BPJS Kesehatan adalah program kerakyatan yang harus dijaga agar tetap sustainable, dan tidak terganggu kinerjanya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada rakyat.

“Bicara solusi. Ada beberapa menurut saya yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengatasi masalah defisit tersebut. Salah satunya dengan mengurangi besaran kupon/bunga pada Surat Utang Negara (SUN). Sehingga selisihnya bisa dipergunakan untuk menutup defisit BPJS,” paparnya.

Sebagai perbandingan, saat ini untuk SUN tenor 10 tahun, Indonesia memberi kupon 6,97 persen sementara Vietnam hanya 2,34 persen. Tingkat kupon yang tinggi akan menguras keuangan negara. Contoh untuk tahun 2020, pemerintah harus menyiapkan biaya bunga sebesar Rp295 triliun.

“Jika pemerintah berani menurunkan tingkat kupon SUN tersebut, maka selisihnya bisa dipergunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. Tetapi keputusan kan tetap pada pemerintah, yang mungkin punya cara lain untuk menyelamatkan program yang mengusung konsep gotong royong ini,” tuntasnya. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *