Tugas BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja non ASN

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bersama Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam kunjungan ke ICU Rumah Sakit OMNI Tangerang Selatan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dia kemukakan di sela peninjauan pasien yang mengalami kecelakaan kerja di RS OMNI Alam Sutera, Tangerang Selatan.

“Salah satu contoh adalah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang dialami bapak Donny Saputra Listi yang merupakan non ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan,” kata Agus dalam rilis yang diterima oleh Radarsukabumi.com, Kamis (7/2/2019).

Bacaan Lainnya

Donny, ungkap Agus, mengalami kecelakaan saat sedang bekerja. Saat itu, mobil Damkar yang ditumpangi terbalik dan mengakibatkan korban mengalami pendarahan di otak sehingga harus dilakukan tindakan operasi bedah kepala.

“Beliau merupakan pekerja Non ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja sudah menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” terang Agus.

Agus pun kembali menjelaskan tentang kriteria pekerja tersebut. Menurut dia, pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non ASN, hingga buruh harian lepas.

“Mereka semua wajib berdasarkan undang-undang untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan“, tutur Agus.

Dirinya menegaskan bahwa hingga akhir Desember 2018, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja, dimana 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non ASN.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 yang baru disahkan pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan Non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non ASN yang cukup tinggi, meskipun masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non ASN dapat terwujud”, tukas Agus.

Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menunjuk BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan tidak beralasan, sebab BPJS Ketenagakerjaan memiliki pengalaman puluhan tahun dan tercatat sangat baik dalam menjalankan tugasnya.

Dengan sifatnya yang nirlaba, BPJS memastikan dengan iuran yang tidak memberatkan dan harus dikelola dengan optimal untuk kepentingan peserta, termasuk terus meningkatkan manfaat, bukan untuk mencari keuntungan.

“Hingga saat ini juga manfaat program terus ditingkatkan. Seperti peningkatan manfaat JKK dan beasiswa yang akan segera disahkan pemerintah dalam waktu dekat. Ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh untuk seluruh pekerja di Indonesia”, tuturnya.

“Harapan kami, seluruh pekerja dapat merasakan manfaat maksimal sebagai bentuk perwujudan hadirnya negara dalam menjamin masa depan yang sejahtera bagi seluruh masyarakat pekerja,” pungkas Agus.

(bpjstk/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *