Peringati Mayday, Kadisnakertrans Kota Sukabumi Sapa Peserta BPJS Ketenagakerjaan

SUKABUMI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi Abdul Rachman menyapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang datang ke kantor cabang, Selasa (2/5/2023) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi.

Abdul Rachman beserta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha berinteraksi langsung dengan peserta yang datang ke kantor cabang.

Dalam kesempatan itu dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari Yayah Rukiah yang terdaftar di Kader Posyandu Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, yang baru terdaftar selama 2 bulan dan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

“Hari ini merupakan rangkaian peringatan mayday, yang kemarin dilaksanakan secara silaturahmi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja yang dihadiri oleh Bapak Walikota dan Bapak Wakil Walikota,” kata Abdul Rachman.

Abdul mengatakan, pemerintah memfasilitasi segala risiko yang dihadapi oleh para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui program-program yang diselenggarakan .

Masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, tema Mayday tahun ini merajut kebersamaan di hari yang fitri. Dengan tema tersebut, diharapkan terjalin harmonisasi antara tiga elemen sehingga meningkatkan produktivitas di dunia usaha khususnya di Kota Sukabumi meningkatkan perekonomian sehingga kesejahteraan meningkat.

“Saat ini kita masih proses recovery setelah dua tahun mengalami pandemi, untuk itu mari kita bekerjasama untuk membuat Kota Sukabumi pulih dan lebih baik,” ujar Abdul.

“Banyak manfaat jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja bisa lebih konsentrasi dan meningkatkan produktivitas sehingga perekonomian bisa lebih maju,” sambungnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha mengatakan, 1 Mei diperingati dengan Hari Buruh Internasional. BPJS Ketenagakerjaan yang awalnya PT Astek menjadi PT Jamsostek hingga saat ini menjadi BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan amanah oleh negara, memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik sektor formal maupun informal.

“Apabila para pekerja mengalami risiko, para pemberi kerja tidak perlu khawatir karena kami yang akan menanggung biaya atau memberi santunan,” kata Oki.

“Mulai dari kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perlindungan mulai berangkat dari rumah, ketika bekerja dan saat pulang dari tempat kerja, apabila mengalami risiko maka peserta bisa datang ke rumah sakit atau puskesmas yang sudah menjadi mitra PLKK agar tidak mengeluarkan biaya apapun,” sambungnya.

Jika peserta meninggal dunia biasa, lanjut Oki, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak hingga Rp174 juta

Untuk JHT bisa diambil kapanpun jika sudah tidak bekerja dan ada pengembangan saldonya yang bisa dirasakan manfaatnya oleh peserta, khusus untuk peserta yang mempunyai saldo dibawah 10 juta bisa memanfaatkan aplikasi JMO untuk proses pencairan tanpa perlu datang ke kantor cabang.

“JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan, bagi pekerja yang mengalami PHK bisa mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari gaji selama 3 bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan selanjutnya, layanan konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan pekerjaan,” jelas Oki.

Oki mengucapkan terimakasih kepada para peserta yang sudah datang ke kantor cabang Sukabumi.

“Semoga pelayanan yang diberikan berkenan dan kami siap menerima segala masukan untuk perbaikan kedepan agar lebih baik,” ucap Oki.

Dia menambahkan, para peserta yang sudah mencairkan JHT bisa menjadi peserta bukan penerima upah hanya dengan 16.800 sudah berhak mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *